Para anggota kriminal cyber diduga meretas sistem komputer untuk mencuri data pada kartu debit prabayar.
PELAKU kriminal dunia maya mencuri USD 45 juta atau sekitar Rp 450
miliar dengan meretas database kartu debit dan menguras mesin uang tunai
beberapa negara di dunia.
Tujuh tersangka telah didakwa di New York terkait pencurian yang terjadi
di 26 negara tersebut, termasuk Indonesia. Sementara tersangka
kedelapan diperkirakan telah terbunuh di Republik Dominika pada April
lalu.
Jaringan ini menggunakan kartu palsu dengan target bank-bank di Uni
Emirat Arab dan Oman. Dalam laporan Time, Minggu (12/5/2013), aksi
kriminal uini tersimpan dalam dokumen pengadilan di Amerika Serikat.
Jaksa menyatakan lembaga penegak hukum di Jepang, Kanada, Inggris,
Rumania dan 12 negara lain ikut serta dalam investigasi ini. Penangkapan
tersangka sudah dilakukan di negara lain meskipun detailnya tidak
diumumkan.
"Para terdakwa dan rekan-rekan konspirator mereka berpartisipasi dalam
pencurian bank melalui internet dan jaringan di seluruh dunia," kata
Loretta Lynch, Jaksa AS untuk Distrik Timur New York.
Para anggota kriminal cyber diduga meretas sistem komputer untuk mencuri
data pada kartu debit prabayar. Kartu-kartu tersebut sebelumnya memuat
informasi uang namun tidak berkaitan dengan rekening bank atau jalur
kredit.
Modusnya, pelaku kriminal membatalkan batas penarikan dan informasi
tersebut didistribusikan kepada kaki tangannya yang disebut sebagai
cashers di seluruh dunia.
Cashers lantas memuat data curian tersebut dalam kartu lain yang memiliki strip magnetik seperti kartu diskon dan kartu hotel.